Pembagian waris dalam adat batak masih menimbulkan banyak kontroversi karena pembagiannya dianggap tidak adil, dimana pembagian hanya menguntungkan pada pihak laki-laki sedangkan bagi pihak perempuan tidak mendapatkan apapun, disini penulis ingin mengkaji apakah perempuan mempunyai hak dalam pembagian waris dan apakah perempuan bisa mengajukan gugatan pada pengadilan bahwa pembagian warisan apakah bisa dilakukan secara perdata. peneliti dalam pembahasannya menggunakan metodologi penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan paper ini merupakan pendekatan yuridis normatif. Dimana penulis menggunakan pendekatan ini dengan lebih fokus pada aspek teori dan prinsip-prinsip hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan. setelah adanya analisis tersebut ditemukan bahwa pembagian waris secara perdata bisa dilakukan jika penyelesaian sengketa melalui tahap-tahap dalam adat Batak tidak menemukan hasil. akan tetapi dalam penanganan melewati gugatan dari pengadilan mempunyai hambatan seperti adanya penilaian buruk dalam masyarakat dan keluarga.
Copyrights © 2023