Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

HAK PEWARISAN ANAK ANGKAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT DI INDONESIA

Raditya Dihyan Apsari (UPN "Veteran" Jawa Timur)
Allisa Qhotrunnada (UPN "Veteran" Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2023

Abstract

Anak angkat adalah individu yang tidak mempunyai hubungan biologis dengan orang tuanya, namun dibesarkan dan diperlakukan seolah-olah mereka adalah anak kandungnya sendiri. Dalam sistem hukum adat, anak angkat tidak memutuskan hubungan biologisnya, karena tindakan pengangkatan anak sudah ada di Indonesia sejak zaman dahulu. Anak angkat mempunyai pilihan untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan dengan orang tua kandungnya, tergantung pada keadaan spesifiknya. Pengangkatan anak diklasifikasikan menjadi dua kategori berbeda menurut hukum adat: mereka yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan anak tersebut, dan individu yang merupakan bagian dari keluarga anak tersebut. Dalam budaya adat Banjar, anak angkat tidak diakui sebagai ahli waris, melainkan dipandang sebagai individu yang berstatus ahli waris. Menurut norma budaya Jawa, anak angkat berhak mendapat warisan dari orang tua angkatnya, asalkan ia berperilaku baik. Menurut adat istiadat tradisional Toraja, anak angkat dianggap sebagai penerus asalkan memenuhi kewajiban yang diberikan oleh orang tua angkatnya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...