Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status pembagian hak waris pada transeksual berdasarkan hukum waris adat Minangkabau yang berlaku saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan terkait status transeksual dan hukum waris adat Minangkabau. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengakuan hukum bagi transeksual di Indonesia saat ini masih terbatas pada perubahan data jenis kelamin dalam akta kelahiran. Sementara itu, hukum waris adat Minangkabau menganut sistem matrilineal di mana harta pusaka hanya diwariskan melalui garis keturunan perempuan. Oleh karenanya, transeksual tidak mendapatkan jatah hak waris pada sistem kewarisan adat Minangkabau. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan transeksual perlu diatur secara jelas dalam perundang-undangan terkait hukum waris adat di Indonesia guna memberikan kepastian hak waris kepada transeksual.
Copyrights © 2023