Artikel ilmiah ini membahas tentang proses dari kegiatan jasa titip barang impor yang dilakukan oleh oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan menghindari pajak yang telah diatur sebagaimana dalam perundang-undangan. Seperti yang kita ketahui pajak merupakan salah satu pendapatan negara, yang mana jika kegiatan jasa titp terus terjadi tanpa pengendalian regulasi dan praktik yang tepat, akibatnya akan merugikan dari sektor perekonomian negara. Analisis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan menggunakan bahan bacaan yuridis. Permasalahan yang dibahas mengenai sistem jasa titip, dampak dari kegiatan jasa titip bagi negara dan cara pemerintah dalam mengendalikan fenomena jasa titip impor tersebut.
Copyrights © 2023