Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman adat dan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Dari keberagaman tersebut, tentunya tiap-tiap adat memiliki aturan-aturan daerah tersendiri. Dalam penelitian ini mengkaji permasalahan hukum waris adat di Desa Adat yang terletak di Bali, yaitu Desa Penglipuran dan Desa Tenganan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan dan pelaksanaan pembagian waris adat yang terjadi di Desa Penglipuran dan Desa Tenganan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dan data diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat kesamaan bahwa dua desa tersebut menganut struktur kekerabatan patrilineal, yang mengakibatkan hanya keturunan dengan status kapur atau laki-laki saja yang lebih penting daripada saudara perempuan yang dianggap mampu mengasuh dan memenuhi kewajiban keluarga dalam kepercayaan Hindu. Akibatnya, hanya anak laki-laki yang biasanya diperbolehkan untuk mewarisi. Sedangkan keturunan pradana (perempuan), diberikan hibah apabila memilih untuk tidak kawin atau kawin dengan laki-laki yang bukan berasal dari asalnya.
Copyrights © 2023