Sistem hukum waris adat di bali menganut sistem Patrilineal. Sistem kewarisan ini berasal dari kitab Manawa Dharmasastra, salah satu kitab hukum agama Hindu, yang pada dasarnya menetapkan bahwa anak laki-laki berhak atas harta waris atau ahli waris. karena posisi perempuan dalam hal ini tidak memiliki hak waris dari kedua orang tua. Sehingga kedudukan Perempuan di Bali tidak mendapatkan kesetaraan gender yang sama sengan laki-laki. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dalam masyarakat adat bali dan kesesuaian putusan perkara No.134/Pdt.G/2016/PN.Gin dengan hukum waris adat bali. Metode yang digunakan untuk penulisan ini adalah yuridis normatif dengan mengambil bahan hukum melalui kepustakaan. Sehingga kedudukan Perempuan di Bali diakui dan bisa mendapatkan waris dari kedua orang tuanya sesuai dengan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No.01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010 dan dalam Putusan tersebut sudah sesuai hukum waris adat Bali karena tergugat adalah orang yang dapat diperhitungkan sebagai ahli waris dalam garis pokok utama sepanjang tidak terputus haknya sebagai ahli waris.
Copyrights © 2023