Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa dan budaya Dimana hukum waris mengikuti pola yang ada pada setiap komunitas adat. Hukum adat berbeda-beda antar suku, dan pola kekerabatan patrilineal, matrilineal, dan parental menjadi ciri khasnya. Hukum waris adat yang berlaku pada suku Minangkabau, mencerminkan sistem matrilineal, dengan ketentuan-ketentuan unik yang membedakannya dari suku lain. Hukum positif hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam mengakomodasi kompleksitas masyarakat yang beragam. Hukum waris di Indonesia merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda, yang pada dasarnya berbeda dengan hukum adat lokal. Meskipun perbedaan ini menciptakan fenomena sosial menarik, hukum positif bukanlah upaya untuk menggantikan hukum adat melainkan memberikan tanggapan terhadap keberagaman tersebut. Keberlanjutan praktik hukum adat Minangkabau, yang mencerminkan sistem matrilineal, memberikan kontribusi penting terhadap identitas dan keberlanjutan budaya suku tersebut. Dampak hukum positif terhadap keadilan pembagian warisan di Minangkabau menekankan perlunya sinergi dan harmonisasi dengan hukum adat. Meskipun hukum positif menyediakan kerangka kerja umum, pengakuan terhadap nilai-nilai lokal dan keadilan adat menjadi penting. Peran pemerintah dan lembaga legislatif diakui sebagai kunci untuk menciptakan regulasi yang menghormati keberagaman budaya, memfasilitasi dialog antar pemangku kepentingan, dan menjaga keseimbangan antara hukum positif dan adat. Ini akan memastikan kontribusi positif sistem hukum secara keseluruhan terhadap keadilan dalam pembagian warisan di Minangkabau.
Copyrights © 2023