Perkembangan hukum waris adat Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan seiring berjalannya waktu. Pada masa prakolonial, Hukum waris merupakan kaidah-kaidah yang mengatur sebagian penting kehidupan masyarakat, khususnya proses perpindahan dan perpindahan harta kekayaan dari generasi ke generasi. Melihat perkembangan tersebut, masyarakat Indonesia mengenal tiga sistem hukum waris: Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris adat. Perubahan-perubahan tersebut mencerminkan dinamika adaptasi sistem hukum adat terhadap perubahan sosial, budaya, dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, perkembangan hukum waris adat terkadang mencerminkan adaptasi terhadap perubahan sosial, budaya dan hukum serta evolusi sistem waris Indonesia dan pengaturan unsur-unsur hukum adat. Dalam penulisan ini menggunakan Metode kuantitatif dengan metode analisis deskriptif. Dengan memaparkan pemahaman kita mengenai pengaruh perkembangan zaman pada hukum waris adat di Indonesia. Penulis juga mencari data mengenai hal ini dalam penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apakah penerapan sistem pembagian waris Adat zaman dahulu dan zaman sekarang masih menggunakan metode yang sama dan juga mencari tahu bagaimana hukum waris adat bertahan pada era modern. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya perbedaan waris adat era dahulu dan modern, kemudian hasil penelitian menunjukan bagaimana caranya waris adat bertahan di era modern ini.
Copyrights © 2023