Penelitian ini mengulas perihal praktik hukum waris adat yang dikenal sebagai sistem patah titi, atau ahli waris pengganti. Dalam konteks ini, menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Aceh mengambil keputusan bahwa anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua yang meninggal lebih dulu dari pewaris, tidak berhak atas bagian warisan. Alasannya adalah tidak ada di dalam Al-Quran mengenai pembagian warisan bagi anak-anak yang berada dalam situasi di mana pewaris meninggal lebih dulu, sehingga anak-anak tersebut mengalami hambatan untuk menerima bagian warisan dari generasi kakek-kakeknya. Penelitian ini ingin mengungkapkan bagaimana Pembagian Warisan Patah Titi Menurut Hukum Adat Patrilineal Pada Masyarakat Aceh Dikaitkan Dengan Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis menggunakan analisis deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan bahwa sebagian masyarakat mengimplementasikan sistem kewarisan sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Islam sekaligus mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. Di sisi lain, terdapat pula kelompok masyarakat yang menerapkan Hukum Islam tanpa didukung oleh peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, dengan kata lain masih mengadopsi sistem kewarisan patah titi. Meskipun demikian, alasan di balik penggunaan sistem ini sering kali terkait dengan interpretasi Hukum Islam serta merujuk pada kitab-kitab fikih klasik maupun modern.
Copyrights © 2023