Artikel Ilmiah ini membahas tentang kedudukan dari hukum waris adat Minangkabau dalam sengketa waris tanah yang diperkarakan dalam Pengadilan Agama Padang ditelik dari Putusan hakim dalam Putusan Nomor 0147/Pdt.G/2014/PA.Pdg. Hal ini dikarenakan adanya dualisme hukum di Indonesia menimbulkan dampak permasalahan dari mekanisme terkait pelaksanaan hukum khususnya pada pembagian waris. Di dalam hukum adat Minangkabau terdapat pengelompkan harta waris yang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembagian waris, namun di sisi lain terdapat hukum waris islam yang memiliki kedudukan pasti di hukum positif Indonesia, sehingga memunculkan sengketa dari kedua hukum adat dan hukum islam. Penulisan ini ditulis dengan metode normatif empiris yaitupenelitian hukum yang menggunakan studi kasus permasalahan hukum dan juga produk hukum yang ada di lingkup masyarakat.
Copyrights © 2023