Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendapatkan gambaran dalam penyelesaian sengketa waris berdasarkan hukum adat yang dilaksanakan masyarakat adat di Kampung Naga, Desa Neglasari, Kabupaten Tasikmalaya. Metode yang digunakan yaitu metode analisis yuridis kualitatif, karena data yang diperoleh melalui penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan disusun sistematis. Hasil dari penulisan ini adalah langkah awal penyelesaian sengketa masyarakat adat Kampung Naga diselesaikan dengan diadakannya musyawarah mufakat keluarga secara adat dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan keadilan. Perspektif hukum adat mekanisme musyawarah mufakat telah sejalan dengan asas-asas pembagian hukum waris adat.
Copyrights © 2023