Suatu aturan adat mengenai harta kekayaan atau harta peninggalan dapat dibagi dan diteruskan oleh pewaris kepada keturunannya lintas generasi merupakan pengertian dari hukum adat waris. Sistem kekeluargaan patrilineal di Bali dianut oleh masyarakatnya yang merupakan sistem pewarisan yang berakibat terhadap pengurusan dan penerusan tanggung jawab keluarga hanya diberikan kepada keturunan yang berstatus kapurusa. Penelitian ini akan mengkaji terkait bagaimanakah kedudukan hak waris perempuan dalam hukum waris adat Bali. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang diterapkan di dalam penelitian ini. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus merupakan pendekatan yang diterapkan untuk menelaah permasalahan dalam penelitian ini. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan terkait kedudukan hak waris perempuan pada hukum adat Bali hakikatnya perempuan menurut hukum waris adat Bali bukanlah penerima warisan yang memiliki hak menerima harta peninggalan tetapi harta peninggalan dapat diperoleh melewati orang tuanya yang dikenal dengan beragam istilah seperti bekal hidup, harta tetatadan, jiwa dana, dan pengupa jiwa
Copyrights © 2023