Pengangkatan anak dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk menciptakan keluarga yang stabil dan pengasuhan secara permanen bagi anak-anak yang tidak dapat tinggal bersama orang tua kandungnya. Pengaruh LGBT di Indonesia mulai meluas termasuk dalam ranah adopsi anak. Sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum nasional, hukum internasional, dan hukum Islam dalam konteks pengangkatan anak oleh pasangan LGBT. Penelitian ini merupakan penelitian hukum secara normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan pendekatan penelitian normatif yuridis (statute approach). Hasil dari penelitian ini adalah aturan yang mengatur terkait pengangkatan anak dibuat hanya demi melindungi hak-hak anak yang diadopsi, termasuk di Indonesia terkait syarat calon orang tua angkat tidak boleh pasangan sesama jenis yang berdasar pada undang-undang nasional dan juga hukum Islam. Sedangkan dalam perspektif Konvensi Den Haag tentang pengangkatan anak tidak melihat seperti apa orientasi seksual dari calon orang tua angkat. Jika semua pihak yang bersangkutan telah setuju dan memahami segala akibat hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan adopsi, terlepas dari bagaimana orientasi seksual, adopsi tetap dapat dijalankan asalkan telah mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak.
Copyrights © 2023