Makalah ini menjelaskan tentang akad nikah melalui media telekonferensi perspektif hukum Islam, dan lebih fokus pada pandangan M.A Sahal Mahfudh dan Prof. Huzaemah Tahido Yanggo tentang akad nikah media telekonferensi. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara memantau, menyelidiki dan meneliti berdasarkan bahan pustaka, sumber data yang diperoleh dari berbagai karya tulis seperti buku, artikel, jurnal dan mengumpulkan karya-karya dan buku-buku K.H Sahal Mahfudh dan Huzaemah Tahido Yanggo Kesimpulan dari penelitian Huzaemah Tahido Yanggo ini adalah akad nikah melalui media telekonferensi adalah sah dan mubah. M.A Sahal Mahfudh berpendapat bahwa akad nikah melalui telekonferensi tidak sah.. Keduanya sama-sama fokus pada ittihadu al-majelis dalam proses akad nikah dan menonjolkan peran saksi/saksi.
Copyrights © 2024