Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang masih menjadi perhatian di Indonesia. Perempuan seringkali menjadi korban yang paling rentan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menjadi sangat penting untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan mendapatkan keadilan. Namun, masih banyak tantangan dalam penerapan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, serta tantangan dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada undang-undang dan regulasi yang mengatur perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, namun masih banyak tantangan dalam penerapannya. Beberapa tantangan tersebut antara lain minimnya kesadaran masyarakat dan lemahnya penegakan hukum. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia antara lain adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat penegakan hukum, dan meningkatkan akses perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga terhadap layanan hukum dan kesehatan.
Copyrights © 2024