Tanggung jawab Pemerintah terkait dengan pemberian pelayanan kesehatan kepada warganya telah diatur dalam UUD NRI tahun 1945 tepatnya di Pasal 28 H ayat (1) jo Pasal 34 ayat (3). Amanat tersebut kemudian diimplementasikan melalui Undang Undang Nomor 36 tahun 2009, dimana salah satu hal yang diatur dalam Undang Undang tersebut ialah mandatory spending. Mandatory spending merupakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk layanan kesehatan bagi masyarakat. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 kemudian diganti dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023, dimana pada Undang Undang kesehatan yang baru ini mandatory spending dihapus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian doktrinal (normatif). Dari penelitian ini diketahui penghapusan mandatory spending tidak mampu mewujudkan amanat Pasal 28 H ayat (1) jo Pasal 34 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 serta membawa dampak pada bidang kesehatan salah satunya ialah terhambatnya upaya transformasi di bidang kesehatan.
Copyrights © 2024