Dalam era globalisasi saat ini, banyaknya tingkat kejahatan – kejahatan yang pada umumnya kejahatan tersebut termasuk kedalam kejahatan yang baru ditemukan. Dengan berkembangnya teknologi yang sangat pesat hingga saat ini, munculnya jenis kejahatan melalui teknologi yang memanfaaatkan kemajuan teknologi dan merugikan korban secara pribadi maupun kelompok. Kerugian yang disebabkan karena kejahatan ini, tidak kalah berdampak sangat besar dari pada kejahatan secara konvensional. Karena, kejahatan ini bisa membuat para korban mengalami kerugian yang besar seperti kebocoran data, penggelapan data, tersebarnya data dan lain – lain yang bisa mengakibatkan berdampak langsung bagi korban seperti kerugian secara finansial, data pribadi diketahui oleh orang lain dan pencemaran nama baik, yang bisa membuat masalah emosional meningkat dan masalah terganggunya piskolog korban tersebut. Karena kemajuan teknologi yang sangat pesat inilah yang membuat besar pula kejahatan di dalam dunia siber, seperti pada perjudian. Perjudian dalam hal ini dilakukan secara online menggunakan teknologi dan didukung oleh aplikasi atau sistem yang lainnya yang disisipkan ke dalam game permainan yang pada saat ini menjadi masalah besar karena sangat marak sekali perjudian online ini baik dari kalangan tua maupun kalangan dari pemuda sudah banyak masyarakat terjerat perjudian online. Dalam mengurangi tingkat kriminalitas perjudian online ini perlu diketahuinya faktor apa saja yang bisa membuat mereka masuk kedalam perjudian tersebut dan bagaimana sanksi hukumannya bila mereka terbukti bermain ataupun menjadi bandar sekalipun dalam judi online dan bagaiman cara penanggulangannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi hukum secara rinci dari tindak pidana perjudian online dan juga mengetahui apa saja faktor – faktor yang mempengaruhi masyarakat bermain judi online. Metode penelitian menggunakan metode normatif dan pengumpulan data dilakukan menggunakan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dalam sanksi hukum terhadap bandar maupun pemain kejahatan siber perjudian online dijerat pasal yang berlapis yaitu UU tentang perjudian dan juga UU ITE yang pada awalnya sudah diawasi dan diatur penggunaan kecanggihan teknologi oleh Kemenkominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara, dan pihak kepolisian menjadi pihak yang berwenang dalam memberi sanksi hukuman karena sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.
Copyrights © 2024