Cyberstalking adalah tindakan mengganggu atau merendahkan seseorang denganmemanfaatkan teknologi modern. Melalui teknologi ini, pelaku cyberstalking dapat mengakses data pribadi korban dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi mereka sendiri. Tindakan ini sering melibatkan pengambilan dan eksploitasi data pribadi korban untuk merugikan atau mengganggu mereka di dunia maya. Ini mencakup tindakanseperti mengirim ancaman, merendahkan korban, mengejar mereka secara online, ataubahkan menyebarluaskan informasi palsu atau pribadi korban dengan niat merusakreputasi mereka. Dampak dari cyberstalking dapat sangat serius terhadap kesejahteraan fisik dan mental korban, dan seringkali memerlukan tindakan hukumuntuk melindungi mereka dan menegakkan hak privasi mereka. Penelitian ini difokuskan menerapkanpendekatan hukum normatif serta penelitian bersifat deskriptif analitis, dalamprosespembahasan, data disajikan secara komprehensif, mendetail, dan terstruktur, dankemudian dianalisis dengan mengacu pada kerangka teori dalamilmu hukumdanperaturan yang tengah diberlakukan. Untuk mengumpulkan berbagai data dipakai sebuahmetode yang berupa metode studi kepustakaan. Melalui dihasilkannya penelitianini dimiliki sebuah harapan agar bisa menyampaikan pemahaman dengan penelitianini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengetahuanperlindungan hukum terhadap korban kejahatan identitas online di Indonesia.
Copyrights © 2024