Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA OBAT YANG BEREDAR LUAS DI PASARAN

RENGGA ARIF RAHMAT HIDAYAT (Unknown)
RACHMAT IHYA’ (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kerangka hukum mengenai pelanggaran hak konsumen dalam mengakses informasi obat di pasaran dan mengkaji peraturan yang mengatur label obat terhadap informasi yang tersebar luas. Penyelidikan ini tergolong penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai label obat, khususnya mengenai informasi yang beredar luas di pasaran, peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Nomor HK 02.123.06.10.5166 dan mengatur tentang pencantuman rincian batas kadaluwarsa, kandungan alkohol, dan sumber bahan tertentu pada label obat. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen diberikan bantuan hukum ketika hak mereka atas informasi obat yang disebarluaskan dilanggar. memulai proses hukum terhadap badan usaha melalui sistem peradilan atau melalui lembaga penyelesaian sengketa, sebagaimana diamanatkan Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini memberikan konsumen yang menderita kerugian hak untuk mencari ganti rugi hukum melalui badan penyelesaian sengketa yang sesuai atau sistem pengadilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...