Perceraian merupakan putusnya ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan baik secara agama maupun hukum. Menurut BPS atau Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 516.344 kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2022. Menurut laporan BPS, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab terbesar percerian yang ada di di Indonesia. Ada pula perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data berdasarkan studi literature dan wawancara mendalam pada istri yang pernah bercerai. Hasil studi literatur tentang faktor penyebab terjadinya perceraian di Indonesia adalah faktor ekonomi, adanya orang ketiga atau perselingkuhan, KDRT, ketidakcocokan akan pendapat.
Copyrights © 2024