Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Jombang dalam menangani kasus perkawinan di bawah umur. Penelitian ini akan menjelaskan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan dilakukan di Kabupaten Jombang, khususnya di KUA Kecamatan Jogoroto, KUA Kecamatan Mojowarno, dan KUA Kecamatan Wonosalam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yang mengungkapkan fakta- fakta secara mendalam berdasarkan karakteristik ilmiah dari individu atau kelompok, guna memahami dan mengungkap aspek-aspek yang terkait dengan fenomena yang dialami oleh subjek penelitian.Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara serta pengumpulan data dari berbagai sumber seperti buku, dokumen-dokumen, dan peraturan- peraturan terkait. Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber dari setiap KUA yang diteliti, jika ada kasus perkawinan dini, KUA pertama-tama melakukan penolakan karena kriteria usia belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Jika kedua belah pihak tetap ingin melangsungkan perkawinan, KUA akan mengarahkan mereka untuk mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Jombang. Dalam analisis penelitian, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai batasan usia perkawinan telah dijalankan secara efektif oleh masyarakat, dengan dukungan dari peran KUA dalam menangani perkawinan di bawah umur.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024