Perlombaan liar ini sudah menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari di kalangan remaja. Kegiatan balap liar ini merupakan salah satu bentuk aktualisasi diri pada remaja berupa keinginan atau hasrat untuk diperhatikan oleh lingkungannya agar dianggap sebagai individu hebat di lingkungan masyarakatnya. Namun tindakan remaja yang melakukan balap liar merupakan tindakan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum mengenai balap kendaraan bermotor Remaja. Penelitian hukum ini menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu menjelaskan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan asas-asas hukum yang menjadi pokok permasalahan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana balap liar dan juga upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan balapan liar pada remaja. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang ingin melihat keterkaitan antara hukum dengan masyarakat sehingga dapat melihat secara langsung penerapan hukum dalam masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kontekstual, dan pendekatan sosiologis. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif berdasarkan data dan fakta.
Copyrights © 2024