Kajian ini akan membahas tentang fenomena masyarakat modern dalam menghadapi tantangan yang kompleks berupa kejahatan dengan kekerasan. Sejatinya setiap perubahan diberbagai lini kehidupan akan sejalan dengan variasi kejahatan baru yang muncul. Kajian ini secara spesifik akan membahas konsep kontrol sosial dalam bentuk pengendalian kejahatan di masyarakat modern akhir (late-modernity). Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara pengumpulan data yang diperoleh dari penelitian terdahulu serta dokumen relevan lain yang berkaitan dengan tipologi kekerasan dan kontrol sosial. Analisis perilaku kekerasan menggunakan konsep klasifikasi kekerasan oleh J.Conrad yang mencakup kekerasan sebagai norma budaya, sebagai sarana untuk mencapai tujuan kriminal, dan sebagai manifestasi dari kondisi patologis. Adapun kontrol sosial memakai pandangan Innes dalam Understanding social control Deviance, crime and social order (2003), kontrol sosial juga termasuk sebagai respons terorganisir terhadap perilaku menyimpang, termasuk kejahatan dengan kekerasan. Hasil dari penelitian ini bahwa keselarasan antara aturan hukum dan perilaku warga negara memiliki arti penting dalam mengevaluasi efektivitas hukum. Ketika warga negara mematuhi tujuan hukum dan aturan hukum ditegakkan atau diterapkan, masyarakat dapat bergerak menuju lingkungan yang lebih aman dan beradab.
Copyrights © 2024