Pola upaya pemberantasan korupsi mempunyai ciri khusus dalam strategi pemberantasan korupsi yang dilihat dari berbagai aspek hukum dalam tindakan pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut didominasi oleh unsur-unsur mengenai hukum administrasi dan hukum perdata. Oleh karena itu, polanya Pelanggaran juga terjadi di kedua bidang hukum tersebut. Sehingga, strategi pemberantasannya harus mengutamakan penegakan hukum administrasi yang mempunyai fungsi pokok memberikan unsur pengendalian yang berkelanjutan sebagai faktor preventif tanpa mengabaikan unsur represif tindakan. Tindakan represif tersebut diwujudkan melalui hukuman sebagai ultimatum remedium jika terhadap korupsi dalam pelanggaran tindakan korupsi. Upaya-upaya strategi yang harus dilakukan oleh pemerintah bandar lampung harus sesuai dengan apa yang dikehendaki serta efektif dalam penerapannya. Sehingga strategi tersebut dapat mencegah dan memberi efek preventif dalam pencegahannya. Upaya tersebut menjadi landasan bagaimana pendidikan anti korupsi menjadi langkah preventif dalam memberantas korupsi yang ada di bandar lampung.
Copyrights © 2024