PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) merupakan anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). PT Kereta Commuter Indonesia atau yang biasa disebut KRL Commuter Line merupakan kereta commuter listrik yang paling banyak digunakan khususnya oleh warga Jabodetabek untuk melakukan aktifitas sehari-hari sebagai moda transportasi umum. Dengan antusias warga Jabodetabek dan sekitarnya dalam menggunakan transportasi umum ini, tidak memungkinkan akan terhindar dari tindak kejahatan sosial. Kejahatan sosial mengacu pada perbuatan dan tindakan yang dianggap melanggar norma sosial suatu masyarakat tertentu. Istilah tersebut sering digunakan untuk menggambarkan berbagai bentuk pelanggaran yang berdampak pada perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan individu atau kelompok dalam Masyarakat. Risiko penumpang menjadi korban kejahatan sosial pun sangat tinggi mengingat angka pengguna KRL Commuter Line menyentuh 942.154 orang per hari.Dengan adanya penelitian ini kita dapat mengetahui peran atau langkah-langkah yang dilakukan PT.KCI untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang serta mengurangi kejahatan sosial di kereta api sesuai dengan nilai konsesus Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) di Indonesia. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. dengan melakukan studi literatur dari berbagai sumber terkait keselamatan dan kenyamanan angkutan umum, kemudian membuat hipotesis dan bandingkan hasilnya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai kontribusi PT.Kereta Commuter Indonesia terhadap perwujudan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) melalui pelayanan angkutan umum yang aman dan nyaman. Nilai Pancasila yang sudah diterapkan oleh PT.KCI salah satunya yaitu, melakukan program penyuluhan kepada penumpang tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kereta serta memberikan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila yang menekankan persatuan, kesatuan, dan gotong royong. Sedangkan nilai UUD yang sudah diterapkan oleh PT.KCI yaitu, Memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan sosial di lingkungan transportasi umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup kerjasama dengan pihak kepolisian untuk penindakan dan pencegahan kejahatan.
Copyrights © 2024