Penelitian ini ditujukan untuk memberikan wawasan tentang hal - hal apa saja yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kecurangan saat melakukan jual beli dalam forum X. Beberapa hal yang menjadi tujuan utama penelitian ini yaitu, pertama faktor – faktor yang menjadi penyebab kecurangan dalam proses jualbeli pada forum X, kedua yaitu hal-hal yang perlu diwaspadai saat melakukan transaksi jualbeli online, ketiga hukum – hukum negara yang berlaku saat terjadinya kecurangan dalam proses jualbeli pada forum X. Hasil dari penelitian ini akan memberikan gambaran terkait hal – hal yang berpotensi kecurangan dalam proses jual beli dan gambaran terkait tindakan hukum – hukum negara mengatasi kecurangan tersebut. Aturan hukum yang ditetapkan untuk kasus tersebut mencakup Pasal 378 Kitab UU KUHP, pada Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 9 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2024