Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 6 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

PERMASALAHAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PENGAMBILALIHAN HARTA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010, YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAKAN PIDANA PENCUCIAN UANG.

Mangatur Untung Sinaga (Unknown)
Tasya Elisabet (Unknown)
Asmak UL Hosnah (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2024

Abstract

Perampasan aset merupakan komponen penting dari UU TPPU. yang dapat dibagi menjadi: (a) perampasan aset secara pidana; (b) perampasan aset secara sipil; dan (c) perampasan aset secara administratif. Namun, dalam prakteknya, setiap jenis perampasan aset tersebut mengalami beberapa masalah. TPPU merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, dan untuk melawan hal ini, perampasan aset menjadi instrumen penting. UU TPPU mengatur tentang perampasan aset sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU. Secara umum, permasalahan hukum dalam pelaksanaan perampasan aset berdasarkan UU TPPU disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dalam UU TPPU dan realitas pelaksanaannya, serta karena belum adanya representasi ideal dalam aturan hukum UU TPPU terkait perampasan aset.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...