Kajian ini bertujuan untuk memperjelas status hukum hak pembeli dan penjual rumah dalam membeli dan menjual properti, serta dampak jika penjual tidak melakukan hal tersebut. Penelitian ini menggunakan strategi penelitian hukum normatif. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak di dalamnya, menurut “Pasal 1338 KUH Perdata”. Hal yang sama juga berlaku ketika pembeli dan penjual mengadakan perjanjian jual beli rumah. Ketika pembeli menderita kerugian finansial karena pelanggaran kontrak setelah perjanjian yang mengikat secara hukum ditandatangani secara tertulis namun kemudian diketahui telah dilanggar selama pelaksanaan. Tergugat dan Penggugat menandatangani surat untuk mengosongkan rumah tersebut, menyatakan kesediaannya untuk secara sukarela mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan seluruh kunci harta benda yang kosong kepada Penggugat. Mereka juga menandatangani pernyataan penerimaan kunci. Intinya Tergugat akan menyerahkan kunci dan gembok objek sengketa kepada Penggugat. Ini semua berkaitan dengan peristiwa hukum antara para pihak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024