Kenakalan remaja merupakan sebuah fenomena kompleks yang mempengaruhi banyak aspek masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Pengguna narkotika di kalangan remaja juga mengalami peningkatan sebesar 24 - 28 persen. Peningkatan pengguna tersebut memiliki angka yang cukup besar. Pada penelitian berikut kami menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bahan hukum yang digunakan diantaranya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UUD 1945. Kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkotika memiliki dampak serius terhadap peningkatan penggunaan di kalangan pelajar. Faktor lingkungan yang terlibat praktik-praktik merangsang penggunaan narkotika, seperti pergaulan bebas atau kegiatan di tempat-tempat rawan narkotika, dapat memperkuat perilaku tersebut dalam kalangan remaja. Pencegahan dan upaya penanganan mempunyai cara yang sama tetapi sedikit berbeda. Jika penanganan memerlukan tahap rehabilitasi, maka pencegahan tidak melakukan hal tersebut. Hukuman mati untuk Bandar narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sudah jelas dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Upaya edukasi yang efektif, dukungan orangtua yang aktif, serta pembentukan lingkungan yang bebas dari godaan narkotika menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.Penggunaan narkotika di kalangan remaja sering kali didorong oleh keinginan untuk mencari pengakuan dan validasi sosial, meskipun menyebabkan dampak buruk pada kesehatan fisik, mental, dan masyarakat secara umum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024