Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaro Sijunjung di Kabupaten Sijunjung merupakan salah satu tempat Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana atau WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan). Sebagai tempat bagi Narapidana atau WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) apakah perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaro Sijunjung sudah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemenkumham. Tujuan penulis menulis karya ilmiah ini adalah untuk menganalisa atau meneliti pelayanan kesehatan yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaro Sijunjung terhadap Narapidana atau WBP. 1) Seperti apa undang-undang mengatur perlindungan hukum dan hak Narapidana tentang pelayanan kesehatan. 2) Seperti apa cara penanganan bagi Narapidana yang memerlukan pelayanan kesehatan. 3) Pelayanan kesehatan apa saja yang didapatkan oleh Narapidana di Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung. 4) Kendala apa saja yang ditemui dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi Narapidana.
Copyrights © 2024