Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan dana nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menghadapi krisis perbankan di Indonesia. Krisis perbankan merupakan situasi yang mengancam stabilitas sistem keuangan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dana nasabah. Dalam konteks ini, peran LPS menjadi krusial dalam memberikan jaminan atas simpanan nasabah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Penelitian ini akan melihat sejauh mana mekanisme perlindungan dana yang diterapkan oleh LPS telah berhasil melindungi kepentingan nasabah selama krisis perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif, dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti undang-undang, regulasi perbankan, laporan keuangan, dan studi kasus krisis perbankan sebelumnya di Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang efektivitas perlindungan dana nasabah oleh LPS, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau peningkatan sistem perlindungan dana nasabah di masa depan. Kesimpulan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penting dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Copyrights © 2024