Penelitian ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan mengenai pelanggaran hukum terhadap judi online di internet. Perkembangan teknologi yang mengalami pertumbuhan yang pesat dan mudahnya untuk mengakses atau mengekplorasi informasi lebih luas dan tampa batas. Perkembangan teknologi dapat menjadi hal positif maupun negatif bagi masyarakat Indonesia, Khususnya pada kejahatan judi online. Kemajuan perkembangan teknologi memudahan peralihan transisi ke era digitalisasi. Tetapi sangat disayangkan masih banyak individu yang memanfaat kemajuan teknologi untuk mempromosikan judi online yang sudah masuk kedalam platfrom media sosial. Perlu adanya perubahan atau pembaharuan Undang-undang maupun hukum yang mengatur tentang platform media sosial atas permainan judi online. Penelitian ini mendorong pertanyaan peneletian. Yaitu bagaimana penangan dan pengaturan judi online diinternet apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Penelitian ini difokuskan menggunakan metode hukum normatif serta penelitian deskriptif analitis. Penggunaan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Hasil dari penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penangan hukum terhadap kejahatan judi online ( cyber gambling) yang ditinjau UU ITE.
Copyrights © 2024