Berita tentang pemilihan umum tahun 2024 sangat menarik perhatian orang orang yang ada di Indonesia, karena dalam pelaksanannya terjadi kontroversi salah satunya adalah penabrakan konstitusi yang di lakukan oleh calon wakil presiden yang terpilih oleh pasangan 02 yaitu anak dari Presiden Joko Widodo yang bernama Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan/atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Dimana sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, usia Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pencalonan karena usianya 36 tahun pada tanggal 1 Oktober 2023.
Copyrights © 2024