Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang langgeng dan berpusat pada Tuhan, menegaskan hak individu untuk menikah yang terjalin dengan dimensi hukum, sosial, dan spiritual. Namun, disparitas dalam hukum perkawinan menimbulkan tantangan, terutama bagi pasangan WNI dan WNA yang berdampak pada hak-hak properti. Kasus Putusan Nomor 055/Pdt.G/2020/PA.Sor menyoroti kompleksitas dalam transaksi dan pembagian harta, terutama mengenai dana CPF dalam perkawinan campuran Singapura. Menganalisis hal ini, kompleksitas hukum muncul, sehingga memerlukan pertimbangan hukum internasional. Perjanjian perkawinan muncul sebagai alat penting untuk mengatasi potensi konflik, melindungi kepentingan pasangan perkawinan campuran di tengah-tengah kerangka hukum yang beragam.
Copyrights © 2024