Indonesia menghadapi tantangan agraria yang signifikan, terutama di Kalimantan, di mana konflik lahan antara perusahaan kelapa sawit dan komunitas adat semakin marak. Studi ini mengkaji peran reformasi hukum agraria dalam mengurangi konflik-konflik tersebut. Melalui studi kasus mendalam tentang perjuangan komunitas adat Dayak melawan ekspansi perkebunan kelapa sawit, penelitian ini menyoroti dinamika hukum dan sosio-ekonomi yang terjadi. Temuan menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tidak memadai untuk hak-hak tanah adat dan penegakan regulasi yang lemah memperburuk konflik ini. Studi ini menganjurkan reformasi hukum agraria yang komprehensif, termasuk kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak tanah adat, mekanisme penegakan hukum yang ditingkatkan, dan proses pengambilan keputusan yang inklusif yang melibatkan komunitas lokal. Rekomendasi bertujuan untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial, memastikan stabilitas jangka panjang dan pertumbuhan yang adil. Penelitian ini berkontribusi pada diskursus yang lebih luas tentang pembangunan berkelanjutan dan memberikan wawasan praktis bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan agraria.
Copyrights © 2024