Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan regulasi yang penting dalam menjamin hak-hak konsumen di Indonesia. Fokus utama undang-undang ini adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli, termasuk dalam konteks pembelian properti seperti rumah. Pengembang sebagai pihak yang membangun dan menjual rumah bertanggung jawab terhadap konsumen terkait dengan kerusakan rumah yang mungkin terjadi pasca-pembelian. Kerangka hukum ini mengatur tentang kewajiban pengembang untuk memberikan jaminan kualitas bangunan, serta prosedur penyelesaian sengketa jika terjadi kerusakan pada rumah yang dibeli konsumen. Melalui analisis mendalam terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dapat dipahami bahwa tanggung jawab pengembang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
Copyrights © 2024