Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN USIA DINI DI KABUPATEN BARRU

Afis, Afis (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2024

Abstract

Masalah utama dari penelitian ini adalah banyaknya kasus yang terjadi terkait pernikahan dini khusus di kabupaten Barru. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana strategi Implementor (penyuluh) dalam mensosialisasikan Kebijakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di usia dini Di kabupaten barru. Penelitian ini menggunakan data kualitatif, yaitu peneliti menyajikan data dalam bentuk kata atau kalimat, yang kemudian diagregasi menjadi satu kesatuan utuh dalam bentuk dokumen hukum. . Prosedur penelitian ini meliputi observasi melalui wawancara kepada penghulu dan pihak terkait dari instansi pengadilan agama di Kabupaten Barru. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa implementor dalam hal ini penghulu telah melaksakanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam mensosialisasikan peraturan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perkawinan Usia Dini dan terbukti dari data 3 tahun terakhir dari pengadilan Agama di Kabupaten Barru.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...