Dalam rangka penataan dan optimalisasi manajemen program pembinaan kegiatan kerja dan produksi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, perlu adanya pembaharuan mekanisme pembinaan kegiatan kerja dan produksi dengan prinsip Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Standar Kegiatan Kerja Dan Produksi sebagaimana dimaksud bertujuan sebagai acuan dalam penerapan manajeman penyelenggaraan kegiatan kerja yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembinaan kemandirian sedangkan tujuan dari adanya standar ini agar terdapat kesatuan cara pandang dan pemahaman tentang objek pelatihan dan objek kegiatan produksi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan.
Copyrights © 2024