Artikel ini menganalisis pemberhentian anggota komisi pemilihan umum oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian normatif deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan studi kepustakaan Metode analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik telaah . Hasil penelitian ini menjelaskan dasar pemberhentian anggota KPU oleh DKPP ,mengulas prosedur serta kewenangan DKPP dalam memutus pelanggaran etik dengan memperhatikan asas hukum administrasi negara. Analisis kewenangan antara DKPP, Keputusan presiden dan Putusan PTUN dalam pemberhentian anggota KPU. Artikel ini relevan untuk memahami dinamika hukum administrasi negara dalam konteks regulasi dan penegakan etika dalam penyelenggaraan pemilihan umum di indonesia
Copyrights © 2024