Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal maraknya kegiatan investasi ilegal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan mengetahui alasan kenapa masih banyak masyarakat Indonesia yang terjerumus dalam kegiatan investasi ilegal. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji buku-buku literatur dan Peraturan Perundang-undangan. Hasil penulisan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi investor di perusahaan investasi ilegal yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu memberi edukasi kepada masyarakat dan melakukan tindakan yang dianggap perlu. Masyarakat juga masih sering terjerumus dalam kegiatan investasi ilegal karena masih kurangnya tingkat kewaspadaan, kurangnya pemahaman tentang investasi tersebut dan faktor-faktor lainnya yang menjadi penyebab masyarakat masih mudah tertipu oleh pelaku investasi ilegal.
Copyrights © 2024