Jual Beli Air Susu Ibu (ASI) dalam kajian para ulama Fiqih mempunyai perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya. Ulama Maliki dan Syafi’I membolehkannya, sedangkan Hanafi melarangnya. Larangan jual beli ASI juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam artikel ini akan dikaji bagaimana hukum Islam memandang hukum jual beli ASI, bagaimana Undang-undang mengatur hukum jual beli ASI. Tujuan penelitian ini agar orang-orang mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum perundang-undangan Indonesia mengenai jual beli ASI. Jenis penelitian ini adalah bersifat perpustakaan (Library Research), adalah mengumpulkan karya ilmiah atau data sesuai dengan pembahasan yang akan dipelajari. Dalam penelitian kepustakaan, pengumpulan datanya diolah dengan mencari kitab-kitab, buku, artikel jurnal, dan catatan relevansi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan dalam penelitian ini. Kata Kunci : Air Susu Ibu, ASI Eksklusif.
Copyrights © 2023