Jurnal Kajian Agama Hukum dan Pendidikan Islam (KAHPI)
Vol. 5 No. 2 (2023): VOL. 5, NO.2, Desember 2023

PENTINGNYA PENGETAHUAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Rusli, Rachmatullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 May 2024

Abstract

Artikel ini memgambarkan bahwa pernikahan beda agama masing marak dilakukan masyarakat di Indonesia, maka penting untuk mengetahui penyebab terjadinya pernikahan beda agama tersebut. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Penelitian ini terbatas pada usaha untuk mengungkapkan suatu masalah dan keadaan sebenarnya yang kemudian berupaya untuk mencarikan solusinya. Sebab terjadi pernikahan beda agama dikarenakan banyak faktor, 1) Kebebasan perempuan memilih calon suami, 2) Karena perasaan suka 3) Cinta 4) kurangnya pengetahuan agama. Implikasi pernikahan beda berdampak ada yaitu 1) Prinsip Spiritual, banyak anggapan pernikahan beda agama berpotensi lebih besar terjadi konflik dalam rumah tangga, karena banyak perbedaan yang mendasar dari suami dan istri. Salah satunya titik temuan agama. Problem Pernikahan Beda Agama adalah penentuan agama anak, ini menjadi persoalan pernikahan terkait agama anak, maka penting sebelum menikah setiap pasangan memiliki perjanjian-perjanjian atau kesepakatan bersama bagaimana anak-anak nantinya, dalam hal ini adalah persoalan agama anak. Maka peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang memiliki jumlah tertinggi masyarakat yang melakukan nikah beda agama.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kahpi

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Kajian Agama, Hukum, dan Pendidikan Islam, disingkat KAHPI diterbitkan oleh Lembaga Kajian Keagamaan Universitas Pamulang sebagai wadah publikasi hasil penelitian di bidang Agama Islam, Hukum Islam dan Pendidikan Islam. Diterbitkan 2 kali dalam setahun, pada Juli dan Desember. Terbit pertama ...