Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Vol 6, No 2 (2024): JULI 2024

TUNTUTAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

Syahfira Adellia Putri (sriwijaya university)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2024

Abstract

Tuntutan pidana mati oleh JPU terhadap pelaku peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didasarkan pada kewenangan penuntutan oleh JPU menurut Undang-Undang tentang Kejaksaan dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika yang mengandung ancaman pidana mati Pertimbangan hakim dalam memutus pidana mati terhadap pelaku peredaran gelap narkotika secara yuridis adalah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang berasal dari alat-alat bukti yang sah termasuk barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman yang beratnya di atas 5 (lima) gram yang memang terhadap terdakwa diancam pidana mati. Sedangkan pertimbangan secara non yuridis, adalah hal-hal yang memberatkan terdakwa yang pada pokoknya antara lain karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran gelap narkotika, perbuatan tersebut merusak mental dan generasi muda, dan jumlah narkotika yang dikuasai sebagai perantara dan akan diedarkan oleh terdakwa adalah dalam jumlah besar dan sebagian besar telah berhasil diedarkan ke masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...