Syahfira Adellia Putri
sriwijaya university

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TUNTUTAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU PEREDARAN GELAP NARKOTIKA Syahfira Adellia Putri
Lex LATA Vol 6, No 2 (2024): JULI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v6i2.3174

Abstract

Tuntutan pidana mati oleh JPU terhadap pelaku peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didasarkan pada kewenangan penuntutan oleh JPU menurut Undang-Undang tentang Kejaksaan dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika yang mengandung ancaman pidana mati Pertimbangan hakim dalam memutus pidana mati terhadap pelaku peredaran gelap narkotika secara yuridis adalah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang berasal dari alat-alat bukti yang sah termasuk barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman yang beratnya di atas 5 (lima) gram yang memang terhadap terdakwa diancam pidana mati. Sedangkan pertimbangan secara non yuridis, adalah hal-hal yang memberatkan terdakwa yang pada pokoknya antara lain karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran gelap narkotika, perbuatan tersebut merusak mental dan generasi muda, dan jumlah narkotika yang dikuasai sebagai perantara dan akan diedarkan oleh terdakwa adalah dalam jumlah besar dan sebagian besar telah berhasil diedarkan ke masyarakat.