Praktik gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk rumusan delik dari tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor. Selain penggelapan dalam jabatan, suap menyuap dan gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang menarik perhatian karena suap menyuap dan gratifikasi ini menurut penulis merupakan sebuah kesatuan yang sulit dibedakan. Hal tersebut karena gratifikasi dapat terjadi karena didahului adanya suap yang dilakukan oleh pelaku, tetapi bukan merupakan kesepakatan awal dari kedua belah pihak. Terdapat beberapa permasalahan yang timbul semenjak diaturnya perbuatan ini yang disebabkan oleh beberapa faktor. Oleh karena hambatan tersebut, penegakan mengenai tindak pidana gratifikasi ini menjadi tidak optimal, sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut mengenai penegakannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menampilkan fakta bahwa berdasarkan penegakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada praktik gratifikasi ini memiliki beberapa hambatan yang menyebabkan penegakannya tidak maksimal. Dengan berlandaskan hambatan tersebut, timbul kajian terhadap beberapa pilihan yang bisa dipilih dan dilaksanakan oleh pemerintah kedepannya agar dapat mengoptimalkan penegakan terhadap perilaku tersebut dan mendapat hasil yang diharapkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024