Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Vol 6, No 2 (2024): JULI 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA YANG BERTINDAK SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR

Reza Adiguna (university sriwijaya)
Mada Apriandi Zuhir (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2024

Abstract

Penyalahguna narkotika dapat mengajukan permohonan perlindungan hukum sebagai justice collaborator agar diberi penghargaan keringanan penjatuhan pidana dengan syarat pokok bukan pelaku utama dan atas kesaksiannya berhasil mengungkap pelaku lain, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat penolakan permohonan. Di masa mendatang, diperlukan pembaharuan hukum dengan jalan merubah frasa “pelaku utama” dalam Pasal 10A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban-Perubahan menjadi “pelaku lain yang berperan lebih besar”, karena tidak terdapat pengaturan definisi dan kualifikasi pelaku utama apakah sebagai pemakai, kurir, pengedar, atau produsen, demikian dalam rangka menghindari potensi disparitas penafsiran dan putusan karena tidak semua Hakim menafsirkan kualifikasi pelaku tersebut sebagai pelaku utama.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...