Tindak pidana illegal mining tidak hanya dilakukan oleh Pelaku Namun ada juga orang yang menyuruh melakukan tindak pidana. Tindak pidana pertambangan mengenai yang menyuruh melakukan dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP adalah Pertanggungjawaban pidana sama dengan pelaku tindak pidana. Penambangan Timah di Laut Bangka Belitung tanpa izin oleh masyarakat menggunakan Tambang Inkonvensional Apung itu hanya mengambil kandungan timah, terlepas dari dampak lingkungan yang menjadi masalah dilaut Bangka Belitung. Didalam ilmu pengetahuan hukum pidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana disebut seorang pelaku tidak langsung.Pelaku tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya,melainkan dengan perantaraan orang lain.Ketntuan pidana Pasal 55 KUHP seorang pelaku tidak langsung itu dapat diputus hukumannya yang sama beratnya dengan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya sendiri.Putusan Nomor 185 /Pid.B/LH/2021/ PN SGL pada Putusannya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.
Copyrights © 2024