Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Vol 6, No 2 (2024): JULI 2024

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG MENYURUH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL MINING PASIR TIMAH DILAUT BANGKA BELITUNG

Febry Aginta Ginting (Universitas Sriwijaya)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2024

Abstract

Tindak pidana illegal mining tidak hanya dilakukan oleh Pelaku Namun                                        ada juga orang yang menyuruh melakukan  tindak pidana. Tindak pidana  pertambangan mengenai yang menyuruh melakukan dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP adalah Pertanggungjawaban pidana sama dengan pelaku  tindak pidana. Penambangan Timah di Laut Bangka Belitung tanpa izin oleh masyarakat menggunakan Tambang Inkonvensional Apung itu hanya mengambil kandungan timah, terlepas dari dampak lingkungan yang menjadi masalah dilaut Bangka Belitung. Didalam ilmu pengetahuan hukum pidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana disebut seorang pelaku tidak langsung.Pelaku  tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya,melainkan dengan perantaraan orang lain.Ketntuan pidana Pasal 55 KUHP seorang pelaku tidak langsung itu dapat diputus hukumannya yang sama beratnya dengan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya sendiri.Putusan Nomor 185 /Pid.B/LH/2021/ PN SGL pada Putusannya majelis hakim memutuskan  terdakwa terbukti secara meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...