Febry Aginta Ginting
Universitas Sriwijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANG YANG MENYURUH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ILLEGAL MINING PASIR TIMAH DILAUT BANGKA BELITUNG Febry Aginta Ginting
Lex LATA Vol 6, No 2 (2024): JULI 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v6i2.3096

Abstract

Tindak pidana illegal mining tidak hanya dilakukan oleh Pelaku Namun                                        ada juga orang yang menyuruh melakukan  tindak pidana. Tindak pidana  pertambangan mengenai yang menyuruh melakukan dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP adalah Pertanggungjawaban pidana sama dengan pelaku  tindak pidana. Penambangan Timah di Laut Bangka Belitung tanpa izin oleh masyarakat menggunakan Tambang Inkonvensional Apung itu hanya mengambil kandungan timah, terlepas dari dampak lingkungan yang menjadi masalah dilaut Bangka Belitung. Didalam ilmu pengetahuan hukum pidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana disebut seorang pelaku tidak langsung.Pelaku  tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya,melainkan dengan perantaraan orang lain.Ketntuan pidana Pasal 55 KUHP seorang pelaku tidak langsung itu dapat diputus hukumannya yang sama beratnya dengan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya sendiri.Putusan Nomor 185 /Pid.B/LH/2021/ PN SGL pada Putusannya majelis hakim memutuskan  terdakwa terbukti secara meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.