Kebakaran Hutan dan LahanĀ  diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan Bagaimana Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Supaya Tidak Terjadi Lagi di Sumatera Selatan, dan untuk menganalisis dan menjelaskan Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Kepada Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian Normatif yang di dukung dengan Data Empiris. Hasil Penelitian Bahwa Pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan dapat di lakukan dengan dua tindakan yaitu Tindakan Preventif dan Tindakan Represif. Penegakan Hukum Pidana terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan adalah dengan melakukan upaya penegakan hukum pidana melalui putusan hakim dalam persidangan. Saran dari penulis yaitu Pencegahan kebakaran lahan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024