Permasalahan serius yang muncul akibat perbuatan dilarang atau kejahatan dalampenggunaan teknologi informasi telah menjadi perhatian utama di beberapa negara.Meskipun media sosial seharusnya menjadi lingkungan virtual yang nyaman bagi semuaorang, kenyataannya banyak kasus pelanggaran hukum terjadi di dalamnya. UU ITE hadirsebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet, meskipun proses menetapkan sanksiuntuk pelanggaran membutuhkan ahli dan memakan waktu yang cukup lama. Olehkarena itu, diperlukan pendekatan untuk mengotomatisasi klasifikasi pelanggaranberdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE. Penelitian ini bertujuan untukmengklasifikasikan pelanggaran tersebut menggunakan algoritma Naive Bayes, denganstudi kasus terfokus pada analisis komentar di platform media sosial TikTok. Dalameksperimennya, penelitian ini mengelompokkan pelanggaran ke dalam lima kategoriutama: pornografi, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, teror online, dancyberbullying. Hasil dari percobaan ini menunjukkan bahwa model klasifikasi denganalgoritma Naive Bayes mencapai tingkat akurasi sebesar 0.83 atau 83%. Dengandemikian, sistem temu kembali informasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahanbagi pengguna media sosial dalam mengidentifikasi pelanggaran UU ITE yang terjadidalam komentar di TikTok.
Copyrights © 2024